Salin Artikel

Perancis Siapkan Aturan Denda untuk Para Penggoda Wanita di Jalanan

PARIS, KOMPAS.com - Tak lama lagi kaum pria genit yang kerap menggoda wanita di jalanan kota di Perancis harus mulai berhati-hati.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perempuan Perancis, tengah menyiapkan undang-undang baru untuk melindungi para wanita saat berada di jalanan dari gangguan para pria usil.

Aturan baru tersebut nantinya akan melarang para pria genit tersebut menggoda wanita di jalanan, meski hanya sekadar panggilan iseng.

Jika sudah disahkan, para pria yang nekat menggoda wanita saat sedang di jalanan ini bakal langsung dijatuhi hukuman denda.

Rancangan undang-undang tersebut dirintis Marlene Schiappa dari Kementerian Kesetaraan Gender Perancis.

"(Aturan) ini jelas sangat dibutuhkan karena saat ini pelecehan yang terjadi di jalanan belum terdefinisikan dalam undang-undang," ujarnya dalam siaran di radio setempat, Senin (16/10/2017).

Dikutip dari AFP, Schiapa yang masih berusia 34 tahun tersebut memang dikenal sebagai seorang feminis yang sangat mendukung kesetaraan gender.

"Kita tahu dengan jelas kapan kita mulai merasa terintimidasi, tak aman, atau telah dilecehkan di jalanan," jawab Schiappa saat disinggung soal batasan yang sulit antara pelecehan atau sekadar menggoda.

Dia mencontohkan, saat seorang pria berbicara sangat dekat dengan seorang wanita, sekitar hanya 10-20 sentimeter. Atau saat pria itu mengikuti wanita di jalanan dan saat pria menanyakan nomor telepon berkali-kali meski si wanita sudah menolak.

Diskusi antara anggota parlemen bersama kepolisian dan kehakiman juga digelar untuk mendefinisikan tindak pelecehan yang bisa langsung ditindak di tempat oleh petugas.

"Persoalan besaran denda juga menjadi bagian dari diskusi," ujar Schiappa sembari menambahkan petugas kepolisian setempat langsung bertindak saat menerima keluhan warga terkait tindak pelecehan terhadap wanita.

https://internasional.kompas.com/read/2017/10/16/20313321/perancis-siapkan-aturan-denda-untuk-para-penggoda-wanita-di-jalanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke