DAVAO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Davao, Filipina, mempertimbangkan diberlakukannya aturan yang mewajibkan wanita berhijab melepas penutup kepala dan wajah, sebelum masuk di mal.
Keterangan ini disampaikan Kepala Keselamatan Publik dan Pusat Komando Keamanan Kota Davao,Benito de Leon, Kamis (15/9/2016).
Kebijakan itu diambil atas pertimbangan keamanan, demikian diberitakan laman Philippine Daily Inquirer.
De Leon menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari serangan teroris yang baru terjadi di Davao.
Dalam serangan di pasar malam tersebut, 15 orang tewas dan 69 lainnya mengalami luka-luka.
Baca: Bom di Davao Diduga Dipasang oleh Teroris Keturunan Indonesia
"Kami akan menerapkan aturan yang mewajibkan warga yang hendak masuk ke pusat-pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya, untuk melepas topi, kacamata hitam dan termasuk hijab, untuk pemeriksaan," kata De Leon.
"Seluruh penutup yang bisa menyamarkan wajah atau identitas seseorang harus dilepas," kata dia lagi.
Aturan ini pun akan berlaku bagi mereka yang menggunakan niqab, yakni jilbab dengan penutup wajah, hingga hanya menyisakan mata yang terlihat.
Sebuah kelompok bernama Suara Bangsamoro menentang kebijakan ini.
Mereka menyebut langkah ini sebagai bentuk praktik diskriminasi terhadap umat Muslim, tanpa menghormati kepercayaan dan budaya seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.