Berdasarkan rencana ini, setiap orang yang tidak datang ke TPS dalam pemilu di Gujarat tanpa memberikan alasan yang sah dijatuhi sanksi denda sebesar 100 rupee atau sekitar Rp 22.000. Demikian penjelasan pemerintah Gujarat.
"Sejak masalah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Lokal Gujarat, denda sebesar 100 rupee akan dijatuhkan terhadap pemilik suara jika dia tak memberikan suara tanpa alasan yang sah," kata MV Joshi, sekretaris Komisi Pemilihan Umum Gujarat.
Proposal aturan yang akan membuat memberikan suara menjadi sebuah kewajiban dalam pemilihan lokal sudah dirancang sejak Modi masih menjabat menteri utama Gujarat.
Meski dia lengser dari jabatannya pada Mei lalu setelah menang dalam pemilihan umum India, parlemen Gujarat meneruskan rencana itu dan disetujui bulan lalu.
India saat ini masih menjadi negara demokrasi di dunia dengan 551 juta orang memberikan suara dalam pemilu tahun lalu dengan 66,38 persen pemilik suara datang ke TPS. Pemilihan umum selanjutnya akan digelar pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.