Selain keempat orang yang dijatuhi hukuman mati, delapan terdakwa lainnya mendapatkan hukuman penjara 16 tahun karena ikut terlibat dalam pembunuhan perempuan bernama Farkhunda yang jasadnya kemudian dibakar dan dibuang ke sungai itu.
Hakim Safiullah Mujadidi, yang memimpin sidang kasus ini, membebaskan 18 terdakwa lainnya karena kurangnya bukti.
Keempat terdakwa yang dihukum mati itu dianggap terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan bukti dari rekaman video yang direkam dalam telepon genggam seorang warga. Rekaman itu kemudian diputar di dalam sidang yang berlangsung lima hari tersebut.
Para terdakwa yang disidangkan ini juga bisa dilacak polisi setelah rekaman itu diunggah ke media sosial dan membual soal keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, sebanyak 19 orang polisi juga diadili terkait kasus ini. Mereka disidangkan karena dianggap tak mencegah massa melakukan kekerasan meski berada di lokasi. Vonis untuk para polisi ini akan dijatuhkan sebelum akhir pekan nanti.
Pembunuhan Farkhunda ini memicu pro dan kontra di Afganistan. Sejumlah ulama konservatif menganggap pembunuhan Farkhunda adalah sebuah cara membela Islam dari penghinaan.
Namun, banyak warga Afganistan yang marah menanggapi peristiwa itu. Sebab, setelah diselidiki, tuduhan membakar Al Quran yang dijatuhkan kepada perempuan tersebut terbukti salah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.