Dalam rancangan undang-undang reformasi kesehatan yang sedang dibahas Parlemen Perancis, tercantum larangan bagi perusahaan-perusahaan busana, desainer dan label, untuk menggunakan model yang dinilai "terlalu kurus" menurut standar kesehatan.
Para model yang sangat kurus harus membuktikan diri dengan sertifikat kesehatan bahwa mereka memiliki body mass index (BMI) minimum 18.
Mereka kemudian akan diwajibkan untuk secara berkala memeriksa berat badan.
Para model yang kekurangan berat badan akan terancam denda hingga 75.000 euro (sekitar Rp 1 miliar) atau bahkan hukuman penjara.
Badan yang terlalu ramping menjadi perbincangan belakangan ini. Industri modeling dan media dituding menanamkan obsesi tentang tubuh yang sangat kurus kepada perempuan pada umumnya, sementara para model dipaksa untuk melakukan diet yang tidak masuk akal untuk memelihara kerampingan tubuh agar bisa tetap sukses.
Salah satu contoh yang ekstrem adalah Isabelle Caro, model yang akhirnya meninggal pada usia 28 tahun.
Muncul pula perlawanan terhadap gejala ini dengan dimunculkannya model berperawakan "wajar" sebagaimana umumnya perempuan yang bisa ditemui dalam kehidupan keseharian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.