Tiga pria dihukum delapan tahun penjara dan yang keempat harus mendekam selama tiga tahun.
Jaksa menggunakan hukum yang berisi larangan tindakan asusila untuk mengadili homokseksual sebelumnya. Mereka yang dituduh melakukan tindak homoseksual dipaksa melakukan tes medis untuk membuktikan bahwa mereka adalah gay.
Para pegiat hak asasi mengatakan praktik itu merupakan penyalahgunaan hukum.
Kelompok HAM di Mesir mengatakan, hukuman berat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kebebasan berekspresi.
Pada tahun 2011, pengadilan atas 52 orang yang dituduh homoseksual memicu kecaman internasional dan kelompok hak asasi. Setengah dari 52 orang yang dituduh itu dihukum lima tahun penjara, sementara selebihnya dibebaskan.
Homoseksualitas tidak diterima di Timur Tengah dan sebagian besar Afrika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.