Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Homoseksual adalah Tindakan Kriminal di Uganda

Kompas.com - 24/02/2014, 15:51 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Usai meneken peraturan anti-homoseksual menjadi undang-undang resmi, Presiden Uganda Yoweri Museveni resmi menyatakan kalau homoseksual adalah tindakan kriminal. Ganjaran bagi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup. Warta AFP  pada Senin (24/2/2014), menyatakan hal tersebut.

Perjalanan rancangan undang-undang anti-homoseksual itu terbilang penuh sandungan sejak Desember tahun silam. Di parlemen, klausul ganjaran hukuman mati bagi pelaku homoseksual akhirnya tumbang menjadi hukuman seumur hidup. "Presiden akan meneken undang-undang tersebut hari ini,"begitu kata Juru Bicara Kepresidenan Tamale Mirundi.

Presiden Museveni, sekutu kunci Afrika dengan AS dan Uni Eropa, sejatinya tengah mendapat tekanan dari donor Barat ihwal masih maraknya korupsi di Uganda. Museveni pun mendapat tekanan dari para diplomat dan grup HAM Barat untuk membatalkan peresmian undang-undang tersebut. "Presiden tak bisa ditekan oleh lobi internasional karena Uganda adalah negeri berdaulat. Jadi, keputusan Uganda mesti mendapat penghormatan,"kata Mirundi menegaskan.

Kebijakan yang diambil Museveni mendapat dukungan dari anggota parlemen David Bahati. Di perwakilan rakyat itu, Bahati adalah pendukung kuat undang-undang anti-homoseksual.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com