Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Ampuni Perempuan yang Divonis Hukuman Rajam

Kompas.com - 19/03/2014, 17:22 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com — Seorang perempuan Iran yang dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam setelah terbukti melakukan perzinahan pada 2006 akan diampuni. Demikian seorang pejabat kehakiman senior Iran menjelaskan, Selasa (18/3/2014).

Hukuman rajam yang dijatuhkan untuk Sakineh Mohammadi-Ashtiani diperkuat sejumlah pengadilan Iran pada 2007 setelah perempuan itu mengajukan beberapa kali banding. Namun, pada 2010, Iran menunda hukuman rajam itu, menunggu hasil pemeriksaan baru kasus yang menjerat Sakineh itu.

Sementara itu, Mohammad Javad Larijani, Ketua Komite HAM Iran, mengatakan, fokus dunia internasional yang hanya melihat kasus perzinahan dan hukuman rajam merupakan sebuah propaganda Barat. Padahal, Sakineh dihukum karena kasus pembunuhan yang melibatkannya.

"Hukuman rajam yang selalu dibesar-besarkan dalam kasus ini, tetapi hukuman finalnya adalah hukuman gantung untuk pembunuhan bukan perzinahan," kata Larijani lewat situs resmi Komite HAM Iran.

"Kami berhasil meyakinkan keluarga korban untuk melupakan niat membalas kematian korban dan warga yang membayar uang darah korban," ujar Larijani.

Di bawah undang-undang Iran, jika keluarga korban pembunuhan, dalam kasus ini anak-anak Sakineh dan keluarga suaminya, memaafkan perempuan itu, maka hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara atau bahkan dibebaskan.

Larijani menambahkan, Sakineh kini menjalani "bebas bersyarat" karena dianggap berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

"Sakineh membunuh suaminya dengan bantuan seseorang yang kini sudah dihukum gantung. Namun, di dunia luar disebutkan hukuman mati itu dijatuhkan untuk sebuah perzinahan," ujar Larijani.

Sementara itu, Menteri Kehakiman Iran Ayatollah Sadeq Larijani belum lama ini menyerukan agar para hakim negeri itu tidak memberikan vonis yang bisa merusak citra Iran di dunia internasional.

Sejak revolusi 1979, Iran menggunakan syariat Islam sebagai hukum negara. Menurut syariah Islam, pelaku perzinahan harus dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu hingga tewas.

Namun, pada 2013, Teheran mengubah undang-undang yang memungkinkan para hakim menjatuhkan hukuman mati dengan cara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com