Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somalia Penjarakan Seorang Perempuan Korban Pemerkosaan

Kompas.com - 09/12/2013, 19:57 WIB
MOGADISHU, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Somalia, Senin (9/12/2013), menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pemerkosaan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum dua orang wartawan yang mengabarkan kisah perempuan itu karena dianggap mencemarkan nama baik dan menghina institusi pemerintah.

Perempuan 19 tahun, yang juga berprofesi sebagai jurnalis itu, dijatuhi hukuman percobaan enam bulan penjara karena dianggap terbukti menghina dan berbohong.

"Selama menjalani hukuman, dia akan tinggal di rumahnya," kata hakim Hashi Elmi Nur.

Sementara itu, dua jurnalis lain diganjar hukuman penjara masing-masing satu tahun dan enam bulan. Jika ingin bebas lebih cepat maka keduanya harus membayar sejumlah denda.

"Manajer Radio Shabelle, Abdulmanik Yusuf, terbukti bersalah menghina institusi negara sehingga dia harus menjalani hukuman satu tahun penjara," lanjut hakim.

"Sementara jurnalis Mohamed Bashir terbukti bersalah mencemarkan nama baik dan membuat tuduhan palsu terkait pemerkosaan. Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara," tambah hakim.

Keduanya masih memiliki kemungkinan bebas dengan membayar denda. Besarnya denda itu adalah satu dollar AS per hari. Sehingga Yusuf harus membayar 365 dollar AS dan Bashir membayar 180 dollar AS.

Bulan lalu, jurnalis perempuan itu kepada radio independen Shabelle mengatakan telah diserang dan diperkosa di bawah todongan senjata api oleh dua rekan jurnalisnya.

Namun, ironisnya kedua orang yang dituduh menjadi pelaku pemerkosaan justru lolos dari hukum, sementara jurnalis lain yang mendengarkan lalu mengabarkan kisah ini justru dijatuhi hukuman.

Ini adalah kali kedua Somalia memenjarakan seorang perempuan yang bersuara lantang soal pemerkosaan dan jurnalis yang mengabarkan kisahnya.

Pada Februari lalu, seorang jurnalis Somalia dan seorang korban pemerkosaan yang diwawancarainya sama-sama dihukum penjara satu tahun setelah terbukti bersalah "menghina institusi negara".

Keduanya dibebaskan saat baru menghuni penjara selama dua bulan, setelah kabar kasus ini menyebar ke seluruh dunia dan memicu kecaman dunia internasional.

Agustus lalu, seorang perempuan yang mengaku diperkosa anggota pasukan Uni Afrika justru ditangkap dan ditanyai kepolisian Somalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com