Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Sahkan Aturan Larang "Penghinaan" terhadap Pemerintah

Kompas.com - 08/03/2019, 07:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

MOSKWA, KOMPAS.com - Parlemen Rusia dilaporkan mengesahkan dua peraturan yang berisi larangan untuk "menghina" pemerintah, dan menyebarkan "berita bohong".

Diwartakan BBC Kamis (7/3/2019), peraturan pertama memuat larangan "penghinaan mencolok" terhadap negara, pemerintah, hingga masyarakat Rusia.

Baca juga: Bikin Berita Bohong di Facebook, 1 Warga Palu Ditangkap Polisi

Sementara undang-undang kedua sebagaimana diberitakan kantor berita TASS memaparkan larangan untuk menyebarkan informasi palsu, dan disebut sebagai "berita bohong".

Presiden Vladimir Putin bakal menandatangani dua aturan itu setelah mendapat pengesahan dari lembaga legislatif yang lebih tinggi, Dewan Federal.

Baik jurnalis, aktivis HAM, hingga menteri di kalangan pemerintah pun menyuarakan sikap kontra atas dua peraturan yang disahkan tersebut.

Jurnalis sekaligus anggota Dewan Sipil Rusia Nikolai Svanidze mengatakan peraturan itu "barbar", dan khawatir bakal membuat media takut untuk menulis.

Harian bisnis Vedomosti mengkritik undang-undang itu karena bisa mengancam media yang sering mengutip sumber bersifat kritis terhadap pemerintah.

Namun politisi dari partai Rusia Bersatu selaku pengusung aturan itu bersikeras undang-undang tersebut bakal memberikan perlindungan.

Anggota parlemen Pavel Krasheninnikov menuturkan produk hukum itu bakal menjamin apa yang mereka sebut sebagai "teroris dunia maya".

Sementara koleganya Anatoly Vyborny memuji upaya rakyat Rusia untuk "berdisiplin" dan menjanjikan pelaksanaan aturan yang bersifat transparan.

Jika sudah ditandatangani, pelanggar pertama peraturan itu bakal dikenai denda hingga 100.000 ruble, sekitar Rp 21,3 juta. bagi yang menghina mereka.

Andikaia pelanggaran itu diulangi, maka denda yang dijatuhkan bersifat progresif, serta ada kemungkinan si pelanggar bakal mendekam selama 15 hari di penjara.

Setiap artikel daring yang memuat "penghinaan mencolok" kepada pemerintah atau moralitas publik bakal diminta untuk dihapus dalam waktu 24 jam.

Kementerian Kehakiman juga mengancam media tradisional bakal mencabut lisensi mereka jika menerbitkan berita yang dianggap bohong, dan juga denda.

Denda untuk aturan "berita palsu" itu berkisar antara 300.000 hingga 1 juta ruble, sekitar Rp 63,9 hingga 213,3 juta, tergantung berat pelanggarannya.

Baca juga: Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com