Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Malaysia Perketat Aturan Pernikahan Anak

Kompas.com - 16/11/2018, 18:18 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia akan mengenalkan aturan baru soal pernikahan anak untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan mereka yang terlibat.

Diwartakan Channel News Asia, Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail pada Kamis (15/11/2018) mengatakan, pemerintah akan membawa Hukum Keluarga Islam 1984 kepada Parlemen pertengahan tahun depan.

Untuk ketentuan pernikahan anak bagi non-muslim akan dibahas dalam amandemen Reformasi Hukum Pernikahan dan Perceraian 1976 pada 2019.

Baca juga: Otoritas Malaysia Tangkap Terduga Anggota Kelompok Abu Sayyaf Filipina

"Amandemen akan mencakup persyaratan laporan sosial, kesehatan, dan laporan dari Polisi Kerajaan Malaysia untuk permohonan pernikahan anak," katanya.

Menurut dia, beberapa negara bagian telah mengambil langkah proaktif dan kreatif dalam menerapkan prosedur operasi standar mengenai pernikahan anak.

Dia mencontohkan, otoritas negara bagian Kedah meminta laporan sosial pasangan di bawah umur yang ingin menikah. Selain itu, mereka juga harus mengunjungi Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) usai pernikahan.

Di sana, mereka harus mengikuti sesi konseling yang bertujuan untuk pemantauan, sampai berusia 18 tahun.

"Selangor juga, memastikan laporan sosial untuk pernikahan di bawah umur yang harus mempertimbangkan latar belakang, pendidikan, sosial ekonomi, dan kondisi kehidupan anak," ucapnya.

Kepada Parlemen, Wan Azizah berpendapat pernikahan di bawah umur bukanlah jalan keluar dari masalah sosial dan kemiskinan.

Baca juga: Restoran di Malaysia Terapkan Denda kepada Pelanggan yang Gaduh

Persoalan pernikahan anak di Malaysia menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, setelah pada Juli lalu beredar foto Che Abdul Karim Che Abdul Hamid (41) menikahi gadis berusia 11 tahun sebagai istri ketiganya.

Pria muslim di Malaysia bisa menikahi empat perempuan, namun usia minimum yang legal dalam pernikahan adalah 16 tahun.

Data pemerintah memperlihatkan ada sebanyak 15.000 anak telah menikah di Malaysia pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com