Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyetir" Sambil Menelepon, Mohamed Salah Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 14/08/2018, 12:29 WIB
Ervan Hardoko

Editor

LIVERPOOL, KOMPAS.com - Striker Liverpool Mohamed Salah dilaporkan ke polisi oleh klubnya sendiri setelah pesepak bola Mesir tersebut terekam menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil.

Kepolisian daerah Merseyside telah mengonfirmasi melalui lewat akun Twitter-nya bahwa rekaman video itu sudah diteruskan ke unit yang terkait.

Juru bicara Liverpool FC mengatakan, telah melapor kepada polisi usai berdiskusi dengan pemain asal Mesir itu.

Baca juga: Mohamed Salah Diprediksi Gagal Pertahankan Sepatu Emas Liga Inggris

Mereka menambahkan, tindak lanjut terhadap pencetak 44 gol pada musim lalu itu akan ditangani secara "internal".

Tayangan video yang telah beredar di Twitter itu memperlihatkan Mo Salah sedang menggunakan ponselnya saat berada di belakang kemudi, ketika mobilnya dikelilingi penggemar, termasuk anak-anak.

"Pihak klub, setelah berdiskusi dengan pemain yang bersangkutan, telah memberitahu Kepolisian Merseyside tentang rekaman itu dan situasi yang berlangsung di sekitar perekaman itu," kata juru bicara The Reds.

"Kami juga telah berbicara dengan pemain yang bersangkutan dan akan ditangani tindak lanjut secara internal," tambah dia.

"Baik klub maupun pemain tidak akan membuat komentar lebih lanjut mengenai masalah ini," demikian pernyataan klub.

Baca juga: Perusahaan Ini Merugi Setiap Kali Mohamed Salah Bikin Gol

Di Inggris, mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat dikenai denda 200 poundsterling atau Rp 3,7 juta.

Pelaku juga bisa dibawa ke pengadilan dan terancam hukuman larangan mengemudi dan denda antara 1.000 hingga 2.500 poundsterling ( Rp 18,6 juta-Rp 46,6 juta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com