Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Penguasa Uganda Ingin Jabatan Presiden Diperpanjang hingga 2035

Kompas.com - 27/02/2018, 19:33 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KAMPALA, KOMPAS.com - Partai berkuasa di Uganda, Pergerakan Perlawanan Nasional (NRM), dikabarkan berniat untuk menggelar referendum pada tahun ini.

Dikutip Associated Press via New York Times Selasa (27/2/2018), referendum itu digelar dalam rangka memperpanjang masa jabatan Presiden Yoweri Museveni.

Museveni, tokoh di balik penggulingan diktator Idi Amin (1971-1979) berkuasa di Uganda sejak 29 Januari 1986.

Seharusnya, periode Museveni yang telah memenangkan lima kali pemilu tersebut bakal berakhir pada 2021 mendatang.

Namun, menurut Juru Bicara NRM Rogers Mulindwa, Uganda perlu melaksanakan referendum untuk menyikapi berbagai dinamika politik yang terjadi.

Baca juga : Presiden Uganda Tunjuk Anaknya Sendiri Jadi Jenderal

Desember 2016, Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang tokoh di atas usia 75 tahun untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

Selain itu, mulai 2021, masa jabatan presiden dibatasi maksimal hanya sampai dua periode saja.

Namun di saat bersamaan, parlemen dilaporkan mengesahkan legislasi yang memperpanjang masa bakti mereka dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

Karena itu, Mulindwa berpendapat seharusnya masa jabatan presiden juga diperpanjang sama seperti parlemen.

"Tujuannya, agar pemilihan presiden bisa sejalan dengan pemilihan parlemen," beber Mulindwa.

Dengan demikian, NRM bermaksud untuk membuat presiden 73 tahun tersebut berkuasa setidaknya hingga 2035 mendatang.

Mulindwa melanjutkan, dia menginginkan referendum bisa digelar pada 2018. "Cara itu harus dilakukan agar situasi stabil," ujarnya.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Uganda, Jotham Taremwa, menyatakan mereka belum menentukan tanggal untuk menggelar referendum.

Pernyataan Mulindwa dikecam oleh aktivis dan oposisi yang menentang rencana menjadikan Museveni sebagai presiden seumur hidup.

Mereka menyatakan bahwa secara usia, Museveni berpotensi tidak lolos secara konstitusi untuk dicalonkan sebagai presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com