Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2017, 09:46 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada penyanyi pop, Shyma, yang dianggap melakukan pengasutan terhadap tindakan asusila.

Dilansir dari The Guardian, Selasa (12/12/2017), penyanyi perempuan berusia 21 tahun itu juga didenda sekitar 10.000 poundsterling atau Rp 180 juta.

Sementara itu, sutradara video klip berjudul "I Have Issues", Mohammed Gamal, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Di video klip, Shyma terlihat bernyanyi dengan mengenakan pakaian dalam, makan buah apel dan pisang, di depan kelas murid pria.

Baca juga : Nyanyi Pakai Busana Seksi Sambil Makan Pisang, Artis Mesir Ditangkap

Shyma nampak memeragakan sebuah adegan seks sambil mengunyah pisang di hadapan sebuah papan tulis.

Sementara para "muridnya" yang seluruhnya pria nampak mencatat apa yang diajarkan Shyma di ruang kelas itu. Video tersebut langsung mendapat kecaman dari media massa setempat.

"Penyanyi Shyma menunjukkan pelajaran buruk kepada generasi muda," tulis surat kabar Youm 7, pada sebuah artikel setelah video klip tersebut rilis.

Dalam akun Facebook, Shyma telah meminta maaf. Dia mengaku tidak mengantisipasi bakal terjadinya kecaman massa.

Baca juga : Penderita HIV di Mesir Dilaporkan Meningkat

"Saya tidak membayangkan ini akan terjadi, dan saya mendapat kecaman dari semua orang. Sebagai penyanyi muda yang bermimpi sejak usia dini untuk menjadi seorang penyanyi," tulisnya.

Di bawah pemerintahan Presiden Abdel Fattah Al Sisi, pihak berwenang Mesi telah menggunakan undang-undang moralitas untuk menindak banyak seniman.

Pada 2015, pengadilan Mesir juga memenjarakan seorang penari perempuan selama satu tahun karena dianggap melakukan pengasutan terhadap tindakan asusila, melalui video musik vulgas berjudul "Let Go of My Hand".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com