Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Lalu, Lebih dari 5.000 Orang Lepaskan Status Warga Negara AS

Kompas.com - 11/02/2017, 10:59 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Jumlah warga AS yang melepaskan status kewarganegaraannya mencapai level tertinggi tahun lalu.

Dari informasi yang dirilis US Federal Register menunjukkan sebanyak 5.411 orang melepaskan status warga negara AS tahun lalu.

Angka ini melonjak 26 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian besar alasan mereka adalah peraturan pajak AS.

Sesuai undang-undang, semua warga negara AS di manapun dia berada merupakan obyek pajak.

Meski di banyak kasus mereka yang berada di luar negeri tak perlu membayar pajak jika bisa menunjukkan bukti telah membayar pajak di negara tempat mereka tinggal.

Meski demikian, warga AS yang memiliki pendapatan besar tetap memiliki kemungkinan tetap harus membayar pajak meski mereka sudah membayarnya di negara tempat mereka bermukim.

Selain itu, mereka juga diharapkan memasukkan permohonan pengembalian pajak dari pemerintah AS setiap tahun, yang jumlahnya terlalu kecil.

Warga AS yang tinggal di luar negeri juga dikenai pajak saat mereka menjual rumah mereka di kampung halaman, meski mereka tak berniat lagi tinggal di AS.

Undang-undang baru yang diterbitkan pada 2010 membuat hidup para ekspatriat AS semakin sulit.

Undang-undang kepatuhan pajak asing atau di AS kerap disebut Fatca mengharuskan bank membuka informasi soal tabungan mili warga AS kepada otorita pajak.

Kewajiban ini, yang juga diterapka untuk warga AS di luar negeri, membuat sebagian bank menolak ekspatriat AS menjadi nasabah atau mengancam akan menutup rekening mereka.

Mereka yang melepaskan kewarganegaraan AS termasuk orang-orang yang menjadi warga AS karena "kecelakaan".

Mereka ini menjadi warga AS karena kebetulan lahir di negara itu meski menghabiskan sebagian besar waktunya di tempat lain

Salah satunya adalah Menteri Luar Negeri Inggris, Boris Johnson yang lahir di New York. Boris adalah salah satu orang yang menolak menjadi warga AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com