Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istrinya Dibebaskan dari Penjara, Aktivis Iran Akhiri Mogok Makan

Kompas.com - 04/01/2017, 20:12 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Arash Sadeghi, seorang aktivis Iran yang tengah menjalani hukuman penjara, mengakhiri aksi mogok makan selama 70 hari setelah istrinua dibebaskan.

Sadeghi, yang dipenjara 15 tahun dengan tuduhan melakukan konspirasi, menyebar informasi palsu, dan propaganda melawan pemerintah, mogok makan memprotes kondisi istrinya di dalam penjara.

Sang istri, Golrokh Ebrahimi Iraee, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun karena menghina Islam dan menyebar propaganda anti-pemerintah.

Kuasa hukum pasangan aktivis ini, Amir Raeisian mengatakan, Sadeghi menghentikan aksi mogok makannya pada Selasa (3/1/2017) setelah pemerintah sepakat melepaskan sementara Iraee dari penjara.

"Biasanya pembebasan sementara itu selama lima hingga enam hari dan bisa diperpanjang. Sadeghi juga dipidahkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," kata Amir kepada kantor berita ISNA.

Media Iran menyebut, keluarga Iraee memberikan uang jaminan sebesar 128.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk melepaskan Iraee.

Kepada situs berita hukum Mizan, jaksa agung Teheran Abbas Jafari Dolatabadi, Rabu (4/1/2017) membenarkan pembebasan sementara Iraee dan berakhirnya aksi mogok makan Sadeghi.

"Iraee bisa mengajukan banding atas hukumannya dan Sadeghi bisa dibebaskan setelah menjalani hukumannya selama 7,5 tahun," kata Dolatabadi.

Golrokh Ebrahemi Iraee dijatuhi hukuman penjara setelah menulis novel tentang hukuman rajam yang masih diberlakukan di negeri itu.

Novel yang ditulis Iraee itu menceritakan seorang perempuan muda yang membakar kitab suci Al Quran setelah menonton film The Stoning of Soraya M.

Sementara sang suami, Arash Sadegi adalah aktivis mahasiswa yang sudah terlebih dahulu masuk penjara karena kegiatan politiknya.

Sadeghi dan Ebrahim Iraee sama-sama ditangkap di tempat kerja mereka pada 6 September 2014 oleh pasukan Garda Revolusi, yang tak membawa surat perintah pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com