Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Banglades Kukuhkan Hukuman Mati bagi Teroris Mufti Abdul Hannan

Kompas.com - 07/12/2016, 14:54 WIB

DHAKA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Banglades mengukuhkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada teroris Mufti Abdul Hannan, pimpinan kelompok Harkatul Jihad Al Islami (HuJI) dan dua pengikutnya, Rabu (7/12/2016).

Ketiganya adalah pelaku serangan terhadap iring-iringan kendaraan kedutaan besar Amerika Serikat di Banglades, tahun 2004. Serangan itu mengakibatkan tiga orang tewas.

Permohonan Mufti ditolak Majelis Hakim yang dipimpin S.K. Sinha, dalam persidangan yang berlangsung di Dhaka.

Ketiganya mungkin akan menjalani hukuman gantung dalam beberapa bulan ke depan, kecuali mereka mengajukan peninjauan kembali atas keputusan pengadilan tersebut.

Namun, kemungkinan untuk mencabut hukuman mati itu kian menipis, sebab langkah tersebut sangat langka terjadi dalam sejarah peradilan di Banglades. 

"Kami berpikir akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu. Namun hal itu sepenuhnya terserah ketiga terpidana," ungkap Mohammad Ali, pengacara negara yang ditunjuk membela ketiganya, kepada AFP.

Ketiganya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008 karena dinyatakan terbukti bersalah membunuh dan menggagas serangan dengan granat pada Mei 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com