ANKARA, KOMPAS.com - PM Turki Binali Yildirim, Selasa (22/11/2016), mengatakan, pemerintah menarik kembali undang-undang tentang pelecehan seks terhadap anak-anak yang kontroversial.
Dalam undang-undang itu diatur pelaku perkosaan anak bisa dibebaskan dari hukuman jika mereka bersedia menikahi korbannya.
Sejumlah kalangan menilai, undang-undang ini tak ubahnya dengan melegalkan perkosaan anak dan memicu aksi unjuk rasa sepanjang akhir pekan lalu.
"Kami menarik kembali undang-undang ini demi mengakomodasi konsensus lebih luas seperti yang diminta presiden, serta memberi waktu bagi oposisi untuk mengajukan proposal mereka," kata Yildirim dalam jumpa pers di Istanbul.
"Undang-undang ini akan dievaluasi sebuah komisi dan akan menampung usulan semua pihak serta mencari solusinya," tambah Yildirim.
Sebelumnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan menyerukan agar semua pihak mencari kompromi terkait usulan undang-undang tersebut.
Pihak yang paling menentang undang-undang baru itu adalah oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) yang menegaskan akan memblokir pemberlakuan undang-undang itu sesuai dengan koridor yang berlaku.
Selain ditentang partai oposisi, kelompok-kelompok Asosiasi Demokrasi dan Perempuan (KADEM) yang pro-pemerintah di mana putri Erdogan, Sumeyye Erdogan Bayraktar menjadi wakil ketua.
Ini adalah kali pertama Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa memenuhi desakan masyarakat luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.