Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Perkosa Bocah yang Diasuhnya, Pria Ini Dipenjara 106 Tahun

Kompas.com - 31/08/2016, 12:09 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 59 tahun yang berulang kali memperkosa anak laki-laki yang diasuhnya sejak berusia tiga tahun akhirnya dihukum penjara lebih dari satu abad.

Pengadilan San Bernardino menjatuhkan vonis penjara selama 106 tahun untuk Mario Hernandez asal Upland, California atas kejahatan kejinya itu.

Wakil jaksa wilayah San Bernardino Karen Schmauss mengatakan, Hernandez melakukan kejahatannya itu selama tujuh tahun sejak bocah itu berusia tiga tahun.

Hernandez, lanjut Karen, bahkan memberi makan bocah itu asalkan dia mau memenuhi nafsu seksualnya.

"Kau berutang kepadaku," kata Karen menirukan perkataan Hernandez kepada bocah malang tersebut.

"Dia juga tak menandatangani buku agenda sekolahnya jika bocah itu tak mau melayani nafsunya," tambah Karen.

"Saat usia korban bertambah, Hernandez mengancam akan menyiksa dia dan saudara laki-lakinya jika dia berani menceritakan nasibnya kepada orang lain," lanjut Karen.

Saat korban berusia 10 tahun, bocah itu akhirnya menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada teman-temannya di sekolah.

Setelah ditangkap, Hernandez kemudian dijerat dakwaan telah melakukan sodomi dengan anak di bawah 10 tahun, melakukan seks oral dengan anak di bawah umur dan melakukan pelecehan seksual berlanjut terhadap anak-anak.

"Tindakan ini menunjukkan tingkat kekejaman, kejahatan dan tak tahu malu yang sangat tinggi," kata hakim Stanford Reichert saat membacakan vonis.

Menurut pernyataan kejaksaan setempat korban dan saudara laki-lakinya diasuh Hernandez dan istrinya setelah ditelantarkan kedua orangtua mereka.

Hernandez melakukan pelecehan seksual ini hampir selalu terjadi di saat istri Hernandez tak ada di kediaman mereka.

Pengadilan sudah menetapkan Hernandez bersalah atas tiga dakwaan pemerkosaan anak di bawah umur sejak 3 Juni lalu, tetapi vonis baru dijatuhkan pada Jumat (26/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com