Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klinik di Perancis Bantu Korban Mutilasi Kelamin Perempuan

Kompas.com - 30/08/2016, 20:24 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Hampir 60.000 perempuan dan anak-anak di Perancis, dan sekitar setengah juta atau lebih di seluruh Uni Eropa merupakan korban mutilasi alat kelamin perempuan.

Praktik menyakitkan dan terkadang mematikan ini disebut FGM (female genital mutilation), atau sunat.

Meski ada upaya global untuk memberantas FGM, para pakar mengatakan imigrasi telah mendongkrak angka itu di Eropa, serta Amerika.

Miriam masih ingat ketika disunat oleh seorang perempuan di desanya di Mali. Waktu itu dia baru berusia tujuh tahun.

Peristiwa itu terjadi dua dasawarsa silam, tapi dia masih merasa pedih. Kini, dia khawatir puterinya yang berusia lima bulan bisa menjadi korban berikutnya.

Kekhawatiran itu mendorongnya untuk pergi dari Spanyol --di mana dia tinggal sebagai imigran. Dia mendatangi sebuah klinik perempuan di Saint-Denis, di pinggiran Paris.

Mathilde Delespine, koordinator bidan pada La Maison Des Femmes mengatakan, “Kami sering menemui perempuan seperti Miriam, yang baru saja pindah ke Perancis, yang dulu pernah disunat, dan ingin melindungi puterinya agar tidak disunat.”

Klinik itu merupakan bagian dari rumah sakit umum yang melayani salah satu wilayah paling miskin dan paling beragam secara etnis.

Sekitar 14 persen kelahiran adalah oleh para ibu yang pernah mengalami mutilasi kelamin perempuan.

Banyak di antara mereka berasal dari sub-Sahara Afrika, meskipun FGM juga dipraktikkan di banyak bagian Timur Tengah dan Asia.

Dibuka pada bulan Juli, klinik tersebut berperan sebagai pusat penghubung yang bekerja sama dengan LSM setempat dan memberikan beragam bantuan spesialis, termasuk psikolog.

Sebagian pasien datang untuk berkonsultasi masalah ginekologi. Lainnya merupakan korban praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lainnya lagi pernah disunat, tapi mungkin tidak menyadarinya sampai diperiksa secara medis.

Pemerintah Perancis tidak mentoleransi FGM dan menjatuhkan hukuman penjara bagi yang melanggar, walaupun penyunatan itu dilakukan di luar negeri.

Marguerite Bannwarth, staf komunikasi dan advokasi bagi LSM Perancis Equipop mengatakan “Itu adalah UU yang baik."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com