ISLAMABAD, KOMPAS.com - Kepolisian Pakistan di Provinsi Sindh menangkap seorang pria karena menjual sepatu yang memiliki lambang suci agama Hindu.
Polisi menahan Jahanzaib Khaskhili dan menyita sepatu dagangannya berdasarkan undang-undang penghinaan agama setelah unjuk rasa dari para pemuka agama Hindu.
Ketua Dewan Hindu Pakistan mengatakan penjualan sandal dengan lambang "Om" itu menghina dan tidak etis.
Jika terbukti bersalah maka Khaskili terancam hukuman 10 tahun penjara dengan kemungkinan tambahan denda.
Bagaimanapun pemeriksaan polisi sejauh ini menunjukkan dia tidak berniat untuk menghina agama tertentu.
"Kami melakukan penangkapan sesuai hukum namun namun tampaknya dia tidak punya tujuan tertentu," jelas kepala kepolsian setempat, Farrukh Ali, kepada kantor berita Reuters.
Dia menambahkan, polisi akan menyelidiki pemasok sepatu tersebut, yang diketahui berada di Provinsi Punjab.
Adapun Provinsi Sindh merupakan tempat tinggal sebagian besar umat minoritas Hindu yang jumlahnya sekitar tiga juta jiwa.
Undang-undang Pakistan -yang mayoritas penduduknya beragama Islam- menetapkan penghinaan atas agama sebagai kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.