Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan PSK di Perancis Akan Dijatuhi Denda Rp 56 Juta

Kompas.com - 07/04/2016, 11:24 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Parlemen Perancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang akan menghukum pelanggan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda 3.750 euro atau setara dengan Rp 56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.

“Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85 persen PSK di sini adalah korban perdagangan manusia,” ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press.

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju dan 11 suara abstain.

Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang tahun 2003 yang justru mengganjar para PSK dengan hukuman.

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator.

Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Namun, diloloskannya undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi bukannya tanpa protes.

Sedikitnya 60 PSK berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar gedung parlemen Prancis di Paris.

Mereka mengusung beragam spanduk dan poster. Salah satunya bertuliskan, ‘Jangan bebaskan saya, biar saya urus diri sendiri’.

Para anggota serikat kerja PSK mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para PSK yang diperkirakan berjumlah 30.000 sampai 40.000 orang.

Sebaliknya, di kubu pendukung undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi, menilai undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.

Undang-undang itu juga dinilai akan mempermudah PSK dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Perancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.

Melalui undang-undang ini, Perancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para pelanggan dan bukan menghukum para PSK.

Aparat Swedia mengaku jumlah PSK di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastis sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com