Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahathir Ajukan Gugatan Melawan Najib atas Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 23/03/2016, 21:01 WIB

KUALA LUMPUR.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Najib Razak. Najib dituding terlibat kasus korupsi dan penyalahguaan kekuasaan.

Kuasa hukum Mahathir, mengungkapkan hal itu, Rabu (23/3/2016) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam materi gugatannya Mahathir menuding Najib, telah melakukan praktik korupsi dengan berbagai cara dan menghalangi proses yang berlaku di berbagai instansi penegak hukum.

Najib dituding telah “mengambil berbagai langkah yang aktif dan sengaja dengan itikad buruk untuk menghalangi, mengganggu, menghambat, dan menggagalkan berbagai penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh berbagai instansi penegak hukum.”

Najib telah menjadi sorotan atas tuduhan korupsi terkait aliran dana sekitar 680 juta dollar AS atau setara Rp 8,9 triliun ke rekening pribadi. Dana itu seharusnya masuk ke lembaga investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tidak ada komentar dari kantor Najib terkait langkah Mahathir itu. Namun, Kementerian Komunikasi era Najib ini mengatakan tuduhan Mahathir itu palsu. 

Sebelumnya, Najib telah beberapa kali membantah terlibat dan mengatakan ia tidak menggunakan dana negara demi kepentingan pribadi.

Januari lalu, Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan, tidak ada indikasi korupsi dan tindak criminal terkait aliran dana 681 juta dollar AS ke rekening pribadi Najib. Sebab, dana itu berasal dari hibah keluarga kerajaan di Arab Saudi.

Mahathir  menuduh Najib menghancurkan "aturan hukum dan kemurnian konstitusi federal." Bersama dengan beberapa tokoh oposisi Malaysia, ia menyerukan pengunduran diri Najib.

Mahathir  datang ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur didampingi Khairuddin bin Abu Hassan dan Anina binti Saadudin, mantan anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang dipimpin Najib.

Mantan PM Malaysia itu telah berulang kali menyerukan Najib untuk mundur. Tahun lalu dia bergabung dengan aksi anti-pemerintah dan menyerukan gerakan "kekuatan rakyat" untuk menggulingkan Najib.

Pengacara Mahathir, Haniff Khatri, mengatakan, gugatan terhadap Najib itu akan memakan waktu tiga bulan bagi pengadilan untuk memutuskan apakah kasus ini akan didengar.

"Kami tidak pergi dengan tangan kosong, (kami) memiliki materi, saksi, dan kami yakin akan hasilnya," katanya.

Analis politik tidak optimis. "Dampak nyata sangat terbatas dalam arti istilah hukum," kata Ibrahim Suffian, Direktur Independen Merdeka Center, lembaga independen untuk jajak pendapat .

"Ini akan menjadi pertarungan yang akan memakan waktu sangat lama," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com