Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PM Najib Razak dari Tuduhan Korupsi Dikaji Ulang

Kompas.com - 27/01/2016, 17:31 WIB
KOMPAS.com - Badan Antikorupsi Malaysia, Rabu (27/1/2016), menyatakan akan mengkaji ulang keputusan Jaksa Agung yang membebaskan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan korupsi terkait hadiah uang dari Arab Saudi sebesar Rp 10 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung mendapat kritik pedas terkait keputusannya yang menganggap bahwa hadiah uang yang masuk ke rekening pribadi Najib bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Selama berbulan-bulan, Najib mendapat antipati politik di Malaysia menyusul sebuah laporan dari media Journal dan situs berita investigatif Sarawak Report yang menyebutkan bahwa PM Malaysia menerima uang 700 dollar AS atau setara hampir Rp 10 triliun dari Arab Saudi.

Uang tersebut dikirim ke rekening pribadinya dengan memanfaatkan sebuah yayasan bikinan Najib, 1Malaysia Development Berhard (1MDB).

Skandal tersebut memicu protes ribuan warga Malaysia. Ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan menuntut Najib mengundurkan diri dari jabatannya. Protes tersebut diklaim terbesar dalam sejarah Malaysia.

Selasa (26/1/2016) kemarin, Jaksa Agung Mohamed Apandi merilis sebuah pernyataan pers yang menguatkan ketidakbersalahan Najib. Apandi menyatakan bahwa dana yang dipersoalkan itu sebenarnya bantuan politis dari Arab Saudi.

Keputusan itu dikecam oleh beberapa kalangan di Malaysia.

"Gagasan bahwa kerajaan Saudi akan mendonasikan ratusan juta dollar ke pemimpin asing... patut dicurigai," kata analis politik Fahad Nazer kepada Wall Street Journal.

Menurut Nazer, keputusan Jaksa Agung yang membebaskan Najib dari tuduhan korupsi terkait dana itu menjadi bahan tertawaan dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com