Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Saudi Haramkan Catur karena Dianggap Dekat dengan Judi

Kompas.com - 22/01/2016, 16:46 WIB
RIYADH, KOMPAS.com — Seorang ulama Arab Saudi dikabarkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan catur.

Seperti dikabarkan harian The Guardian, Sheikh Abdulaziz al-Sheikh menyatakan, permainan ini sangat dekat dengan judi dan bisa membuang waktu seseorang.

Sang ulama menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan penonton dalam sebuah acara televisi yang membahas soal masalah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

"Permainan catur sangat dekat dengan perjudian dan bisa membuang banyak waktu serta uang dan menyebabkan pertengkaran di antara pemainnya," kata Abdulaziz dalam siaran televisi itu.

Bukan kali ini saja seorang ulama melarang dan mengharamkan permainan catur.

Pemimpian tertinggi Syiah, Ayatollah Ali al-Sistani, adalah salah seorang tokoh agama yang pernah mengharamkan permainan catur.

Setelah revolusi Islam 1979, Iran melarang catur dimainkan secara terbuka di ruang-ruang publik karena biasa digunakan untuk berjudi.

Namun, pada 1988, pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini, mencabut fatwa itu dan mengizinkan catur dimainkan kembali selama tidak dijadikan ajang perjudian.

Iran kini bahkan merupakan salah satu negara yang warganya paling aktif bermain catur dan kerap mengirimkan atlet caturnya ke berbagai kejuaraan internasional.

Langkah mengharamkan permainan catur itu sangat mengejutkan karena pada abad ketujuh, Muslim menguasai Persia dan mengadopsi permainan ini sebelum menyebarkannya ke Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com