Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Israel Dipenjara 18 Bulan karena Kasus Suap

Kompas.com - 29/12/2015, 21:55 WIB
KOMPAS.com - Mahkamah Agung Israel memutuskan hari Selasa (29/12/2015) bahwa mantan Perdana Menteri Ehud Olmert akan menjalani hukuman penjara 18 bulan sehubungan dengan kasus penyuapan tahun 2014.

Olmert membantah melakukan kesalahan, dan mahkamah menyetujui pengurangan hukuman setelah ia naik banding atas vonis semula.

Ketika ia melapor ke penjara tanggal 15 Februari nanti, Olmert akan menjadi mantan pemimpin Israel pertama yang meringkuk dalam penjara.

Olmert menjadi perdana menteri tahun 2006, tetapi kasusnya terjadi ketika ia menjadi wali kota Yerusalem tahun 1990-an.

Kejaksaan mengatakan, Olmert dan pejabat lainnya menerima uang suap untuk memperlancar proyek perumahan Holyland dan membantu persetujuannya, yang mencakup perubahan undang-undang perizinan dan keringanan pajak bagi pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com