Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Dihukum Mati karena Bunuh Warga Yahudi di AS

Kompas.com - 11/11/2015, 22:26 WIB
KOMPAS.com — Hakim di Amerika Serikat menghukum mati seorang pria kulit putih karena membunuh tiga orang di dua pusat warga Yahudi.

Frazier Glenn Miller Jr (74) menargetkan tempat-tempat di Kansas tahun lalu.

Dia akan dihukum dengan menggunakan suntikan mati.

Hakim Johnson County District, Thomas Kelly Ryan, mengatakan, "Usaha Anda menciptakan kebencian di masyarakat, menimbulkan teror terhadap masyakarat, telah mengalami kegagalan."

Miller meneriakkan "heil Hitler" saat vonis dibacakan sebelum dikeluarkan dari ruang pengadilan.

Dia dihukum karena melakukan satu pembunuhan, tiga usaha pembunuhan, dan serangan serta tuduhan menggunakan senjata.

Miller, yang dikenal juga dengan nama Frazier Glenn Cross, membela dirinya sendiri di pengadilan.

Dia mengaku membunuh William Corporon (69) dan cucunya, Reat Griffin Underwood (14), di luar Jewish Community Centre di Overland Park, Kansas.

Sementara itu, Terri LaManno (53) dibunuh di luar pusat peristirahatan Yahudi.

Miller mengatakan kepada para juri bahawa dia "mengetahui" mereka akan menghukum mati dirinya dan dia tidak peduli dengan hukuman yang diterimanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com