Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Penjara Seumur Hidup Sopir Uber yang Perkosa Penumpang

Kompas.com - 04/11/2015, 08:34 WIB
KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di India telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Shiv Kumar Yadav yang didakwa memerkosa seorang penumpang sewaktu ia menjadi sopir Uber.

Hukuman terhadap Shiv Kumar Yadav itu adalah hukuman maksimum yang diancamkan terhadapnya setelah bulan lalu ia divonis bersalah atas beberapa tuduhan kejahatan, di antaranya mengintimidasi, menculik, dan membahayakan nyawa perempuan.

Perempuan itu menggunakan mobil yang dikemudikan Yadav untuk pulang ke rumah setelah makan malam bersama teman-temannya pada Desember lalu. Korban mengatakan, Yadav memerkosanya setelah ia tertidur di dalam mobil tersebut.

Serangan itu memicu protes disertai kemarahan atas kekerasan seksual terus-menerus yang dihadapi kaum perempuan India, yang mendapat sorotan dengan tewasnya seorang mahasiswi muda yang diperkosa beramai-ramai secara brutal sewaktu korban menumpang bus pada tahun 2012.

Uber yang berbasis di Amerika juga menghadapi pukulan di India. Pemerintah di New Delhi menuduh perusahaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan latar belakang para pengemudinya dan melarang perusahaan itu beroperasi, tetapi kemudian mengizinkan Uber beroperasi kembali.

Uber telah menjadi pilihan populer bagi banyak komuter di ratusan kota di seluruh dunia, dan membanggakan diri sebagai pilihan yang aman untuk layanan mobil dari satu tempat ke tempat lain, antara lain karena sistem pembayarannya yang tidak melibatkan uang tunai.

Namun, Uber juga dikecam karena merekrut sopir taksi tak berizin, menjual jasa lebih murah daripada layanan taksi yang terdaftar, dan membuat riskan penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com