Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Tembak Mati Adiknya yang Masih Berusia Satu Tahun

Kompas.com - 19/10/2015, 16:03 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

Sumber The Mirror

CHICAGO, KOMPAS.com — Erian Santiago (1) meninggal dunia setelah kepalanya ditembak kakak tirinya yang berusia enam tahun.

Kejadian tersebut terjadi karena keduanya bermain "polisi dan penjahat" sebelum sang kakak menembak korban dengan menggunakan senjata api milik ayahnya.

Tak pelak, sang ayah, Michael Santiago (25), ditangkap polisi dan didakwa pasal kelalaian yang membahayakan jiwa anaknya.

"Bocah enam tahun itu melihat pistol di atas lemari es, kemudian mengambilnya dan menembak ke kepala adiknya," ujar juru bicara polisi Chicago, Anthony Guglielmi, dikutip Mirror.co.uk.

Menurut Michael, saat itu, ia masih berada di restoran miliknya, Papa Ray Pizza.

Saat itu, korban sedang minum susu bersama ibunya yang berstatus sebagai pacar Michael.

Namun, manajer restoran itu luput memantau keberadaan anak pacarnya tersebut.

Tak disadari, korban dan anaknya yang berusia enam tahun bermain "polisi dan penjahat" di kediamannya yang tak jauh dari restoran.

Tanpa diduga, saat sedang bermain, bocah enam tahun tersebut mengambil pistol revolver 0,32 kaliber merek Smith & Wesson dari piyama yang tergantung di dekat lemari es.

Akibatnya, korban mengalami luka tembak fatal di kepalanya hingga akhirnya meninggal di rumah sakit di Chicago.

Suara tembakan tersebut pertama kali didengar kakeknya yang langsung turun menyelamatkan nyawa korban, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Sementara itu, Michael bersikeras bahwa pistol tersebut hanya digunakannya untuk menjaga diri dari ancaman kejahatan.

Pasalnya, Michael sempat tercatat sebagai mantan kelompok geng yang mencuri dari geng lain.

Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Dibella, Michael tidak memiliki kartu identitas kepemilikan senjata api.

Selain itu, Michael diketahui membeli pistol tersebut di pasar loak pinggir jalan dan kerap menyimpan pistolnya yang bisa dijangkau oleh anak-anak.

Atas perbuatannya, Michael didenda 75.000 dollar AS atau Rp 1,5 miliar. Ia masih akan menjalani sidang lanjutan yang telah diagendakan pada minggu depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com