Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Tunawisma hingga Tewas, Aktor Bollywood Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 06/05/2015, 20:00 WIB
MUMBAI, KOMPAS.com — Seorang bintang Bollywood, Salman Khan, Rabu (6/5/2015), dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah terbukti menewaskan seorang tunawisma dalam peristiwa tabrak lari pada 2002.

Hakim DW Deshpande memutuskan Khan bersalah melakukan pembunuhan dan sejumlah dakwaan lain karena menabrak sekelompok tunawisma dengan mobil Land Curiser-nya di pinggiran kota Mumbai.

Dalam sidang, Khan menolak bertanggung jawab dan menyebut sopirnya yang mengemudikan mobil saat itu. Namun, hakim tak menerima alasan sang aktor.

"Setelah mendengarkan argumen dari kedua pihak, saya memutuskan terdakwa dihukum lima tahun penjara," ujar hakim Deshpande dalam sidang di Mumbai yang dihadiri ratusan orang itu.

Selama ini, Khan selalu membantah dia yang mengemudikan mobil itu saat kecelakaan terjadi. Vonis hakim ini tampaknya akan menjadi pukulan berat untuk karier salah satu bintang film terbesar India itu.

Aktor berusia 49 tahun itu tampak terkejut ketika hakim membacakan amar putusannya. Khan terlihat terduduk lesu di kursi, sementara keluarganya berkumpul di sekeliling dia. Namun, Khan tak langsung mendekam di penjara karena dia mengajukan pembebasan dengan jaminan dan memutuskan untuk naik banding.

Keputusan pengadilan itu dinanti para penggemarnya dan oleh sejumlah studio film Bollywood, yang bersiap kehilangan jutaan dollar jika harus menunda pembuatan film yang dibintangi Khan.

Keputusan pengadilan ini juga memicu perdebatan di media sosial dan dukungan untuk Khan datang dari rekan-rekannya para aktor dan aktris Bollywood. Bahkan, salah seorang selebriti justru menyalahkan si tunawisma yang menjadi korban tabrak lari.

"Jalan dibuat untuk digunakan mobil dan anjing bukan digunakan untuk tempat tidur manusia," ujar Abhijeet Bhattacharya, seorang penyanyi, lewat akun Twitter-nya.

Khan, yang dikenal sebagai bintang film-film laris India, kabur dari lokasi tabrakan yang mengakibatkan seorang buruh, Nurulah Mahbob Sharif, tewas dan beberapa orang lainnya terluka.

Proses persidangan dimulai akhir tahun lalu setelah serangkaian sidang awal dan penundaan legal yang cukup panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com