Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Rekam Pengepungan Polisi dengan "Drone", Pria Melbourne Didenda

Kompas.com - 18/12/2014, 20:04 WIB

MELBOURNE, KOMPAS.com - Seorang pria didenda 850 dolar Australia atau sekitar Rp 8 juta karena mencoba merekam operasi penyergapan yang dilakukan kepolisian di Altona Utara, Melbourne dengan menggunakan pesawat nirawak alias drone beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini terjadi ketika polisi tengah melakukan negosiasi dengan seorang pria yang bersembunyi di sebuah rumah dalam sebuah operasi pengepungan yang berlangsung sembilan jam, ketika tiba-tiba sebuah drone menabrak kabel listrik dan jatuh ke tanah, hampir menimpa seorang petugas.

Peter Gibson, juru bicara Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia (CASA) mengatakan pihaknya yakin pesawat nirawak itu milik seorang warga yang hendak merekam gambar operasi pengepungan yang tengah dilakukan polisi.
 
"Pesawat nirawak atau drone itu menabrak kabel listrik dan pria itu kehilangan kendali pesawat drone yang dioperasikan. Kasus ini kembali menekankan bahaya dari menerbangkan drone di tempat-tempat yang tidak tepat seperti situasi ketika petugas layanan kedaruratan tengah bekerja," kata Gibson.
 
Polisi kemudian menyita drone tersebut dan menyerahkan kasus itu ke CASA untuk dilakukan penuntutan. Penggunaan drone diatur oleh serangkaian peraturan. Operator harus berada setidaknya 30 meter dari benda itu dan drone tidak boleh diterbangkan di atas kerumunan atau pertemuan.
 
Drone juga tidak boleh diterbangkan di jalur udara pesawat komersial dan operator harus menjaga agar pesawat drone mereka tetap berada dalam pandangan mereka setiap saat.
Gibson mengatakan insiden ini menyoroti pentingnya para pengguna drone mengikuti aturan keselamatan yang sangat penting.
 
"Kami tentu saja mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan drone dimanapun di dekat lokasi terjadinya kondisi darurat baik yang sedang ditangani oleh kepolisian, ambulan, petugas pemadam kebakaran dan lain-lain," katanya.
 
Meski demikian kasus ini bukan pertama kalinya seorang warga didenda karena penggunaan drone, namun menurut Gibson ini kasus pertama penggunaan di dekat personel kepolisian yang tengah bekerja.
"Kami menekankan agar masyarakat menggunakan drone mereka dengan bertanggung jawab, memahami aturan keselamatan sederhana dan selalu mengikuti aturan penggunaannya," tambah Gibson.
 
"Lakukan saja sesuai aturan maka Anda bisa menikmati berbagai kegiatan yang bisa dilakukan dengan pesawat drone Anda," katanya.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com