Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Putrinya Menikah Dini, Pria Asal Pantai Gading Ditahan

Kompas.com - 29/10/2014, 20:45 WIB
ABIDJAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Pantai Gading dijatuhi hukuman penjara dan denda, Rabu (29/10/2014), setelah pengadilan memutuskan pria itu bersalah karena merancang pernikahan untuk putrinya yang baru berusia 11 tahun.

Pria berusia 37 tahun yang tidak disebutkan namanya demi melindungi identitas putrinya itu harus mendekam selama setahun di penjara dan denda 550 euro atau sekitar Rp 8,4 juta. Denda itu setara dengan enam bulan gaji minimum di negeri itu.

Di pengadilan, pria asal kota Bouaka itu mengatakan dia tak mengetahui jika menikahkan putrinya dengan salah seorang sepupu berusia 27 tahun melanggar hukum.

Rencana pernikahan dini itu terbongkar ketika sang putri melaporkan alasan dia tak bersekolah selama beberapa hari terakhir ke sebuah organisasi HAM. Organisasi itu kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Petugas polisi yang mendatangi rumah anak itu menemukan dia sudah mengenakan penutup wajah dalam sebuah upacara pernikahan yang tak dihadiri mempelai pria.

Polisi lalu menangkap sang ayah yang bersikukuh putrinya sudah setuju dinikahkan. Polisi kemudian mendakwa pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjahit itu dengan tuduhan memaksakan pernikahan dini.

Kasus ini mencerminkan dua sisi Pantai Gading yang sangat berbeda. Satu sisi, negeri itu masih sangat tradisional khususnya di kawasan pedesaan dan wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Sementara di sisi lain, terdapat Pantai Gading modern yang menerapkan berbagai jenis hukum masa kini termasuk menentang paedofilia, pernikahan anak-anak dan menegakkan HAM.

Menurut data UNICEF, Pantai Gading adalah salah satu negara dengan tingkap pernikahan anak-anak tertinggi di dunia. Sebanyak 12 persen anak perempuan Pantai Gading sudah menikah sebelum berusia 15 tahun dan 36 persen menikah sebelum berusia 18 tahun.

PBB sudah menyerukan aksi untuk menghentikan praktik pernikahan dini di 40 negara, termasuk di 30 negara Afrika, yang menimpa sebanyak 30 persen anak perempuan di seluruh dunia.

Menurut organisasi "Girls Not Brides", sebuah kemitraan global yang beranggotakan 400 organisasi sipil, sekitar 15 juta anak perempuan di bawah usia 18 tahun di seluruh dunia terjebak dalam praktik pernikahan dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com