Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Negara, Perwira Polisi Kamboja Ditahan

Kompas.com - 03/10/2014, 19:49 WIB
PHNOM PENH, KOMPAS.com - Seorang kepala kepolisian di Kamboja, Jumat (3/10/2014), dijerat dakwaan tindak pidana korupsi dan menggelapkan uang negara sebesar 650.000 dolar AS atau hampir Rp 8 miliar.

Hy Narin, kepala kepolisian distrik Meanchey, Phnom Pehn, merupakan pejabat terakhir yang ditahan karena korupsi dalam upaya pemerintah memberantas korupsi dari negeri itu.

"Dia dijerat tiga dakwaan termasuk korupsi, penggelapan uang negara dan pencurian," kata seorang pejabat pengadilan Yim Chetha.

Berdasarka keterangan Unit Anti-Korupsi Kamboja (ACU), selama delapan tahun terakhir Narin menggelapkan uang negara sebesar hampir Rp 8 miliar dan diperiksa terkait delapan kasus suap.

Kepala polisi itu dituduh menerima setoran dari para "hantu" atau karyawan yang membolos, memeras uang dari para korban kecelakaan lalu lintas dan memaksa bawahannya membayar untuk mendapatkan rompi antipeluru dan sarung senjata, barang-barang yang seharusnya diperoleh secara gratis.

Perdana Menteri Hun Sen sebelumnya mengatakan pemerintahannya akan memberantas korupsi tanpa kompromi. Dia bahkan menyebut korupsi dan suap sebagai kanker yang sangat berbahaya.

Sejak ACU dibentuk pada 2011, lembaga ini sudah menahan puluhan pejabat terkait kasus korupsi dan suap. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan keefektifan ACU yang masih dalam kendali partai berkuasa, yang sudah memimpin negeri itu selama 30 tahun.

Meski demikian, Kamboja masih menjadi negara paling korup di dunia. Tahun lalu, Kamboja menempati peringkat ke-160 dari 177 negara dalam indeks persepsi korupsi yang dirilis Transparansi Internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com