Navi Pillay dari Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengecam dengan keras penembakan terhadap pesawat penumpang tersebut. Dia menuntut dilakukannya penyelidikan yang "menyeluruh, efektif, independen, dan imparsial" terhadap peristiwa yang menewaskan 298 orang itu.
"Pelanggaran hukum internasional, dalam kondisi apa pun, sama saja dengan kejahatan perang," kata Pillay, Senin (28/7/2014).
"Setiap upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum internasional, termasuk kejahatan perang, akan diajukan ke pengadilan, siapa pun dia," papar Pillay.
Pekan lalu Palang Merah Internasional menyatakan bahwa Ukraina saat ini berada dalam kondisi perang saudara. Dengan demikian, pihak-pihak yang bertikai dalam konflik itu bisa dikenai pasal kejahatan perang.
Pesawat Boeing 777 milik Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH17 jatuh akibat tembakan rudal di wilayah Ukraina yang kini dikuasai milisi pro-Rusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.