Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Lakukan Aborsi, Kepala Rumah Sakit di Polandia Dipecat

Kompas.com - 10/07/2014, 16:58 WIB
WARSAWA, KOMPAS.com — Kepala sebuah rumah sakit pemerintah di Polandia dipecat karena menolak melakukan aborsi terhadap janin yang diprediksi akan terlahir cacat.

Wali Kota Warsawa memerintahkan pemecatan terhadap Bogdan Chazan setelah dokter yang juga kepala rumah sakit pemerintah itu menolak melakukan aborsi karena ajaran Katolik yang dipeluknya melarang dia melakukan hal itu.

"Seorang dokter boleh menolak melakukan aborsi dengan alasan moral atau agama. Namun, penolakan tak boleh terjadi di sebuah rumah sakit pemerintah," kata juru bicara pemerintah kota Warsawa, Bartosz Milczarczyk.

Perempuan itu kemudian dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, saat itu dia sudah melewati batas legal 24 pekan untuk melakukan aborsi.

Media Polandia mengatakan, perempuan itu kemudian melahirkan bayinya pada 30 Juni lalu. Bayi itu kemudian meninggal dunia sembilan hari setelah dilahirkan.

Polandia, yang sebagian besar warganya adalah pemeluk Katolik yang taat, melegalkan aborsi hingga usia kandungan maksimal 12 pekan untuk korban kasus inses atau perkosaan.

Aborsi masih diperkenankan untuk janin berusia 24 pekan jika janin itu diprediksi akan terlahir cacat atau membahayakan nyawa ibunya.

Setelah batas waktu itu, aborsi bisa dilakukan berdasarkan keputusan dokter dengan dasar tanpa aborsi, nyawa seorang ibu bisa terancam.

Kejaksaan Warsawa sudah membuka penyelidikan atas kasus perempuan yang ditolak permohonan aborsinya itu. Sementara itu, kuasa hukum si perempuan tengah mempertimbangkan untuk mendapatkan kompensasi dari rumah sakit itu.

Berdasarkan data resmi, setiap tahun di Polandia dilakukan 600-700 aborsi legal. Polandia memiliki penduduk 38 juta jiwa, sedangkan jumlah perempuan yang berusia layak menjadi ibu tak sampai 10 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com