Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Minta Diplomatnya Dibebaskan dari Tuduhan Pemerkosaan

Kompas.com - 02/07/2014, 15:34 WIB
WELLINGTON, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia meminta Pemerintah Selandia Baru untuk membatalkan kasus percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang diplomatnya di Wellington.

Pemerintah Malaysia menjamin diplomat itu tidak akan kembali lagi ke Selandia Baru. Demikian sebuah dokumen yang dirilis pada Rabu (2/7/2014).  Asisten staf pertahanan Muhammad Rizalman Ismail menghadiri sidang di sebuah pengadilan Selandia Baru pada 10 Mei lalu.

Muhammad Rizalman dituduh membuntuti seorang perempuan berusia 21 tahun dan menyerang perempuan itu di kediamannya di pinggiran kota Wellington, lokasi kantor Komisi Tinggi Malaysia.

Polisi kemudian menjerat Muhammad Rizalman dengan dakwaan perampokan dan penyerangan yang menjurus ke percobaan pemerkosaan. Jika kedua dakwaan itu terbukti akan membuat diplomat Malaysia itu terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Namun, Muhammad Rizalman lolos dari jerat hukum setelah menggunakan kekebalan diplomatiknya dan kembali ke Malaysia. Kasus ini memicu kemarahan warga Selandia Baru karena menganggap pemerintah gagal menyidangkan sang diplomat.

Dalam sebuah langkah yang terbilang langka, Pemerintah Selandia Baru merilis korespondensi antara para pejabat Kemenlu Selandia Baru dan Komisi Tinggi Malaysia.

Dalam korespondensi ini terlihat bahwa Komisi Tinggi Malaysia menolak untuk mencabut kekebalan diplomatik Muhammad Rizalman dan meminta agar tuduhan kepada dia dibatalkan dan urusan itu diselesaikan dengan diam-diam.

"Komisi Tinggi Malaysia ingin meminta kerja sama Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru dan kepolisian Selandia Baru untuk mempertimbangkan menutup semua dokumentasi terkait masalah yang telah disebutkan dan mencabut semua dakwaan terhadap Muhammad Rizalman Ismail," demikian isi surat Komisi Tinggi Malaysia.

"Pemerintah Malaysia menjamin Muhammad Rizalman Ismail tidak akan kembali ke Selandia Baru di masa depan," tambah surat tersebut.

Muhammad Rizalman saat ini berpeluang menjalani sidang di pengadilan militer Malaysia. Namun, Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengatakan, seharusnya Muhammad Rizalman diadili di Selandia Baru, lokasi terjadinya kasus tersebut.

"Tak ada keraguan lagi bahwa dia seharusnya diadili dengan sistem hukum Selandia Baru dan menjalani hukumannya, jika terbukti bersalah, di negeri ini," kata Key.

Key menambahkan, publikasi masalah ini membuat kasus ini ditangani dengan benar di Malaysia. "Terlepas dari besarnya perhatian atas kasus ini, saya yakin Malaysia sudah melakukan proses hukum dengan benar," tambah Key.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com