Penembakan itu terjadi di kota Sharqpur, sebelah utara kota Lahore. Kepala kepolisian setempat Moazzam Ali mengatakan, tersangka penembakan langsung ditangkap setelah melakukan aksinya. "Korban penembakan ditangkap empat hari lalu dengan dakwaaan penistaan agama," kata Ali.
Ali menambahkan, korban adalah anggota kelompok Ahmadiyah, yang meski menganggap diri mereka adalah bagian dari agama Islam, namun tidak diakui pemerintah Pakistan dan sebagian besar warga yang memeluk Islam Sunni.
Menurut undang-undang Pakistan, anggota Ahmadiyah dilarang "menyebut diri mereka Muslim", mempublikasikan iman mereka, menyebut tempat ibadah mereka sebagai masjid dan mengumandangkan azan.
Salim Uddin, kuasa hukum kelompok Ahmadiyah, menuntut pihak berwajib melindungi sekte itu dan mengatakan polisi seharusnya melindungi tersangka penistaan begitu dia berada dalam tahanan.
"Undang-undang penistaan agama ini tak jarang digunakan dalam masalah pribadi antarwarga dengan latar belakang agama," kata Salim.
Penistaan agama adalah masalah sensitif di Pakistan. Jika seseorang terbukti melakukan penistaan maka hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati menanti.
Namun, tak jarang tersangka kasus penistaan agama tewas di tangah warga yang gemar main hakim sendiri.
Kondisi ini membuat sangat sulit mengusut kasus-kasus dugaan penistaan agama. Hakim tak jarang menggelar sidang kasus ini di dalam penjara karena dianggap sebagai tempat paling aman.
Sementara, para saksi meringankan tidak mau memberikan kesaksian untuk tersangka karena khawatir mereka juga akan menjadi sasaran kemarahan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.