Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Banglades Tolak UU Anti-penistaan Agama

Kompas.com - 08/04/2013, 15:14 WIB

DHAKA, KOMPAS.com - Perdana Menteri Banglades, Sheikh Hasina, Senin (8/4/2013), menolak pengesahan undang-undang penistaan agama yang baru, meski terus didesak oleh kelompok garis keras.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengesahkan undang-undang ini, kelompok Hefajat-e-Islam, menyerukan agar sekolah-sekolah dan perusahaan di seluruh Banglades untuk melakukan mogok massal.

Namun, PM Sheikh Hasina yang memimpin pemerintahan sekuler Banglades sejak 2009 mengatakan hukum yang ada saat ini lebih dari cukup untuk menghukum pelaku penistaan agama.

"Sebenarnya kami tak memiliki rencana untuk itu (menerbitkan undang-undang baru). Kami tidak membutuhkan itu," kata Sheikh Hasina dalam sebuah wawancara yang disiarkan BBC, Senin (8/4/2013).

"Mereka seharusnya tahu undang-undang yang ada sudah cukup," tambah Hasina.

"Banglades adalah negeri demokrasi yang sekuler," Hasina menegaskan status negaranya.

Sebelumnya, pada Sabtu (6/4/2007), ratusan ribu umat Muslim turun di jalanan ibu kota Dhaka mendesak pemerintah menerbitkan undang-undang penistaan agama yang baru. Mereka mendesak agar undang-undang baru itu menyertakan hukuman mati untuk para penghujat Islam.

Beberapa waktu belakangan ini perdebatan antara kelompok atheis dan fundamentalis sangat marak di media sosial. Namun, situasi menjadi buruk setelah seorang blogger anti-Islam dibunuh pada Februari lalu.

Pekan lalu, empat blogger ditahan karena dituding melakukan penghinaan terhadap agama, dalam hal ini Islam, melalui internet.

Di bawah undang-undang yang ada saat ini, barang siapa yang terbukti menghina suatu agama di internet terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hefajat-e-Islam, yang mengklaim bukan organisasi politik, memberi tenggat waktu kepada pemerintah hingga akhir bulan ini untuk mengesahkan undang-undang baru atau menghadapi lebih banyak unjuk rasa dan pemogokan.

Kelompok ini juga mendesak agar pendidikan agama Islam menjadi kewajiban di sekolah dasar dan sekolah lanjutan, menyatakan Ahmadiyah sebagai non-Muslim, serta mengembalikan kalimat bersumpah kepada Allah ke dalam konsitusi yang dihilangkan pemerintahan Hasina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com