Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Lalu Lintas, SIM Politisi Australia Dicabut

Kompas.com - 29/04/2014, 17:39 WIB


PERTH, KOMPAS.com -- Mantan bendahara negara bagian Australia Barat, Troy Buswell, divonis bersalah oleh pengadilan Perth, Selasa (29/4/2014), karena melanggar aturan lalu lintas. Ia dijatuhi hukuman denda Rp 30 juta dan surat izin mengemudinya dicabut selama 12 bulan.

Buswell menyebabkan kerusakan empat mobil yang diperkirakan mengakibatkan kerugian ribuan dollar ketika mengendarai mobil dinas kementeriannya pulang ke rumah setelah menghadiri sebuah acara pernikahan pada bulan Februari.

Polisi mendakwa Buswell dengan 11 pelanggaran mengemudi, menindaklanjuti investigasi atas serangkaian kecelakaan di jalan dekat rumahnya di daerah Subiaco, Perth.

Buswell menghadiri pernikahan di Kings Park pada 22 Februari malam dan diduga terlihat mengemudi tak menentu ketika jalan pulang.

Empat mobil yang sedang parkir dan tiang telegraf ditabrak, gerbang menuju apartemen Buswell mengalami kerusakan, termasuk mobil dinas kementeriannya.

Ia didakwa karena mengemudi dengan ceroboh, tidak berhenti ketika terjadi tabrakan, dan tidak melaporkan terjadinya kecelakaan. Ia tidak hadir di pengadilan dan tidak diwakili oleh pengacaranya.

Pengadilan mendengar ia menolak menjelaskan kepada polisi alasan perilaku mengemudinya. Ia didenda lebih dari 3.100 dollar Australia atau sekitar Rp 32 juta dan tidak diizinkan mengemudi selama 12 bulan.

Namun, karena tidak satu pun pelanggaran yang dilakukannya berakibat hukuman penjara, ia tidak bisa dipecat dari parlemen Australia Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com