Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Antikorupsi China Diadili

Kompas.com - 22/01/2014, 20:04 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pengacara hak asasi manusia China, Xu Zhiyong, yang menggalang kampanye antikorupsi diadili, Rabu (22/1/2014).

Xu didakwa dengan 'mengumpulkan massa untuk mengganggu ketertiban umum'. Dia merupakan satu dari beberapa pegiat antikorupsi yang diadili dalam waktu sepekan ini.

Kelompok hak asasi dan dunia internasional mengecam Presiden Xi Jinping -yang menyatakan komitmennya atas pemberantasan korupsi- terkait penyelidikan ini.

Keaman ini muncul di tengah laporan sejumlah anggota keluarga dari para politisi puncak mendirikan perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak.

Xu Zhiyong -yang ditangkap pada Juli 2013- merupakan anggota Gerakan Warga Baru yang berkampanye agar para pejabat pemerintah China mengungkapkan harta kekayaannya.

Tujuh anggota Gerakan Warga Baru, kelompok yang tidak memiliki ikatan resmi dan kuat, juga menghadapi pengadilan dengan dakwaan yang sama.

Keamanan diperketat di luar ruang sidang dan polisi mencegah wartawan mendekat untuk merekam gambar.

Tim liputan BBC yang berada di sebuah jalan di dekat gedung pengadilan diminta menjauh oleh sekelompok pria berpakaian sipil.

Sementara wartawan CNN, David McKenzie, menulis di Twitter bahwa dia 'dipegang, ditahan, dan peralatannya rusak' di dekat gedung pengadilan.

Dalam pernyataan pers Selasa, juru bicara Kementrian Luar Negeri China, Hong Lei, menyebut kasus Xu sebagai kasus kriminal biasa dan Xu ditangkap sesuai dengan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com