Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Lalu, China Hukum 182.000 Pejabat Korup

Kompas.com - 10/01/2014, 17:37 WIB
BEIJING, KOMPAS.com — Partai Komunis China sepanjang tahun lalu menghukum lebih dari 182.000 pejabat terkait kasus korupsi. Demikian pernyataan Pemerintah China, Jumat (10/1/2014).

"Otoritas pemberantasan korupsi di seluruh China sepanjang tahun lalu menerima 1,95 juta laporan dugaan korupsi dan menyidik 172.532 kasus," kata Wakil Ketua Komisi Inspeksi Disiplin Pusat, Huang Shuxian.

Huang menambahkan, dari seluruh penyelidikan kasus korupsi itu, sebanyak 182.038 orang pejabat berbagai level mendapatkan hukuman yang bervariasi dari sekadar peringatan hingga pemecatan dari jabatan dan keanggotaan partai.

Pemberantasan korupsi di kalangan pejabat negara memang menjadi prioritas Ketua Partai Komunis China, Xi Jinping ketika "naik takhta" setahun lalu. Xi memperingatkan korupsi bisa menghancurkan partai.

Kasus suap yang terjadi di seluruh penjuru negeri memicu kemarahan publik dan membuat Xi bertekad untuk menghukum para pejabat tinggi dan rendah yang terbukti terlibat korupsi, untuk membersihkan partai.

Di saat yang sama Xi menerapkan kebijakan penghematan anggaran mulai dari pembatasan anggaran makan minum hingga larangan menerima hadiah.

Sejauh ini, setidaknya 19 orang pejabat setingkat wakil menteri atau lebih tinggi sudah jatuh dari jabatan mereka sejak November tahun lalu. Beberapa nama pejabat tinggi itu antara lain Ketua Badan Pengawas Aset Negara Jiang Jemin dan mantan wakil menteri keamanan publik Li Dongsheng.

Meski sudah banyak "melengserkan" pejabat korup, para kritikus menilai upaya pemberantasan korupsi yang digelar pemerintah kurang efektif karena tidak adanya langkah sistematis untuk memberantas suap yang sudah "mewabah" ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com