Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamboja Ganjar 25 Tahun Bui untuk Penyelundup Narkoba

Kompas.com - 08/01/2014, 19:10 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Kamboja mengganjar 25 tahun bui untuk dua penyelundup narkoba. Menurut warta Phnom Penh Post pada Rabu (8/1/2014), satu penyelundup berkewarganegaraan Thailand. Lalu, satunya lagi adalah warga negara Peru.


Berturut-turut terpidana asal Thailand bernama Promkhot Phattarawadee. Pria ini berusia 31 tahun.

Kemudian, terpidana asal Peru itu bernama Corro Zuzunaga Enrique Bruno. Lelaki ini umurnya 54 tahun. "Kedua terpidana menyelundupkan 2,9 kilogram narkoba ke Kamboja,"kata hakim KOr Vandy.

Selain hukuman masuk penjara, terpidana juga didenda 25 juta riel atau setara dengan 206.000 baht.

Polisi Kamboja menangkap Promphot pada 9 Mei 2012 di penginapan Lucky di Phnom Penh. Lalu, dua hari kemudian, giliran Bruno dicokok polisi di Bandara Internasional Phnom Penh saat mendarat dari Venezuela. Polisi mendapati Bruno membawa 10 tabung metal berisi kokain.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com