Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tak Dikenal Bakar Sebuah Masjid di Polandia

Kompas.com - 16/10/2013, 22:58 WIB
WARSAWA, KOMPAS.com — Sebuah masjid di kota Gdanks, Polandia, Rabu (16/10/2013), dibakar pada masa libur Idul Adha di tengah ketegangan terkait larangan menyembelih hewan dan aksi protes dari para aktivis penyayang binatang.

"Kami sudah melakukan investigasi untuk mengungkap motif dan pelakunya," kata juru bicara jaksa wilayah kota pelabuhan Gdanks, Grazyna Wawrynuk.

Aksi pembakaran itu, lanjut Wawryna, merusak pintu dan sebagian bagian dalam masjid.

Sementara itu, imam kota Gdanks, Hani Hraish, mengatakan, serangan pada dini hari itu tak pernah dialami komunitas Muslim Gdanks sebelumnya.

"Kemarin (selasa) kami merayakan Idul Adha dengan normal. Suasana sangat damai, penuh kegembiraan, banyak orang datang, dan kami tak melihat hal yang aneh," ujar Hraish.

"Situasi ini sangat tidak menyenangkan dan sangat berbahaya. Api itu tidak hanya membakar masjid, tetapi juga hati dan jiwa kami," lanjut dia.

Komunitas Islam dan Yahudi yang jumlahnya sangat kecil di Polandia berada di bawah tekanan setelah pada 1 Januari lalu terbit larangan ritual penyembelihan hewan yang biasa dilakukan komunitas Muslim dan Yahudi.

Larangan itu terbit setelah Mahkamah Konstitusi Polandia menganggap cara menyembelih hewan yang dilakukan komunitas Muslim dan Yahudi tidak sesuai dengan undang-undang hak-hak hewan.

Akibat larangan ini, untuk pertama kalinya umat Islam Polandia tidak menyembelih kambing atau domba dalam perayaan Idul Adha.

Larangan ini dianggap komunitas Muslim dan Yahudi Polandia melanggar kebebasan beragama sehingga tidak konstitusional. Bahkan Komunitas Yahudi sudah memohon Mahkamah Agung Polandia untuk membatalkan aturan itu.

Komunitas Muslim juga menyatakan, larangan penyembelihan itu juga tidak sesuai dengan hukum Uni Eropa.

Sesuai aturan Uni Eropa, penyembelihan hewan harus diatur sedemikian rupa, misalnya dibuat pingsan terlebih dahulu, untuk mengurangi penderitaan hewan itu. Namun, aturan itu dikecualikan bagi kelompok-kelompok agama.

Jumlah pemeluk Yahudi dan Islam di Polandia hanya berjumlah 20.000 dan 30.000 di antara 38 juta penduduk negeri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com