Mubarak (85) akan menjalani status tahanan rumah di rumah sakit tersebut atas perintah perdana menteri Mesir. Di rumah sakit itu Mubarak sekaligus mendapatkan perawatan atas gangguan jantungnya.
Sebelumnya, kantor perdana menteri Mesir mengatakan, penetapan status tahanan rumah ini diberikan "di tengah situasi hukum darurat" yang kini berlaku di Mesir.
"Dalam konteks UU Darurat, Wakil Panglima Militer memerintahkan Hosni Mubarak menjalani tahanan rumah," demikian kantor pejabat Perdana Menteri Hazem el-Beblawi
Putusan terhadap Mubarak ini, menurut Jaksa Agung Ahmed el-Bahrawi, bersifat final dan jaksa tak bisa mengajukan banding lagi, seperti dikutip kantor berita Reuters.
Mubarak masih harus menghadapi serangkaian dakwaan, antara lain terlibat pembunuhan para peserta protes saat muncul gerakan yang kemudian mendongkelnya dari kursi kekuasaan tahun 2011.
Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, tetapi sidang ulang kemudian digelar kembali setelah bandingnya dinyatakan diterima.
Sidang ulang tersebut dimulai Mei lalu, tetapi dalam statusnya kini Mubarak telah habis menjalani masa tahanan jelang sidangnya sehingga harus dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.