Pengadilan memutuskan Ghulam Azam (90), yang adalah ketua dan kini menjadi pemimpin spiritual Jamaat-e-Islami, bersalah mendalangi kekerasan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, pengadilan menganggap Ghulam bersalah dalam seluruh (lima) dakwaan yang diajukan jaksa penuntut.
"Dia (Ghulam) dijatuhi hukuman penjara 90 tahun atau hingga dia meninggal dunia untuk semua dakwaan," kata jaksa penuntut, Sutan Mahmud, kepada AFP.
Keputusan pengadilan ini dijatuhkan di tengah-tengah bentrokan antara pendukung Jamaat-e-Islam dan polisi di seluruh penjuru Afganistan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.