Pengadilan UEA Vonis Mati Pengedar Narkoba asal Pakistan
Josephus Primus
Kompas.com - 10/03/2014, 15:11 WIB
Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) memvonis mati seorang pengedar narkoba asal Pakistan. Pengadilan membuktikan kalau pria berinisial WA itu menyelundupkan 4 kilogram heroin ke UEA.