Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pemerkosa Bocah 14 Tahun Dapat Hukuman Ringan karena Korban Tak Melawan Balik

Kompas.com - 02/11/2019, 10:50 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,Sky News

BARCELONA, KOMPAS.com - Pengadilan di Spanyol disorot setelah lima pemerkosa bocah 14 tahun mendapat hukuman ringan karena korban dianggap tak melawan balik.

Dalam keterangan di Pengadilan Barcelona, gadis itu disebut dalam "keadaan tidak sadar". Karena itu dia tidak memberikan perlawanan.

Lima pemerkosa bocah 14 tahun itu tak mendapat vonis kekerasan seksual di mana hukumannya adalah antara 15 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Satu Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dilansir BBC dan Sky News Jumat (1/11/2019), mereka hanya diputus bersalah atas dakwaan pelecehan seksual, di mana hukumannya 10-12 tahun penjara.

Tinjauan pun tengah berlangsung di Spanyol untuk menentukan apakah kasus pemerkosaan itu berdasarkan persetujuan eksplisit si bocah.

Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Lima orang itu divonis bersalah karena melecehkan remaja itu ketika minum-minum di pabrik terbengkalai Manresa, pada Oktober 2016.

Jaksa penuntut menyatakan, kelima pelaku terdiri dari dua warga Spanyol, dua warga negara Kuba, dan sisanya berasal dari Argentina.

Mereka menyerang gadis yang tidak disebutkan identitasnya krtika dia berada di bawah pengaruh alkohol serta obat-obatan terlarang.

Salah satu pelaku, dikenal dengan hanya Bryan Andres M, memberi tahu pemerkosa lain untuk melakukannya selama 15 menit dan tidak ditunda.

Dalam kesaksian di sidng sebelumnya, remaja itu mengungkapkan dia hanya bisa mengingat sedikit. Namun, salah satu dari pria itu membawa senjata.

Baca juga: Semenit Keluar Penjara, Terdakwa Pemerkosa Ditangkap Lagi, Pengacara Meradang

Seluruh pelaku menolak dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka. Meski, DNA dari salah satu pelaku ditemukan di celana dalam si bocah.

Hakim sidang dilansir harian lokal El Pais menyatakan, korban tidak mengetahui apa yang sedang dia lakukan, dan juga tidak melawan balik.

Karen itu dalam pandangan pengadilan, para pemerkosa bisa melakukan "tindakan seksual tanpa harus menggunakan kekerasan atau intimidasi".

Selain penjara, kelima pelaku dijatuhi denda 12.000 euro, sekitar Rp 187,8 juta, untuk serangan yang digambarkan "sangat parah dan merendahkan".

Namun di sisi lain, hakim mengaku "terkejut" karena jaksa di menit terakhir menaikkan tuntutan dari pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.

Dalam pandangan hakim, mereka tidak menemukan alasan dalam setiap argumentasi jaksa penuntut bahwa dakwaan harus ditingkatkan seperti permintaan mereka.

Baca juga: Kejiwaan Ibu dan Anak Pembunuh serta Pemerkosa Bocah 5 Tahun Diperiksa

Apa Reaksi Publik?

Wali Kota Barcelona Ada Colau mengecam keputusan pengadilan dengan menyebutnya sebagai "hukuman keterlaluan" dalam kicauan di Twitter.

"Saya bukan hakim dan saya tidak tahu berapa lama mereka akan dipenjara. Tetapi itu sudah jelas pemerkosaan. Bukan pelecehan!" kecam Colau.

Kelompok pelindung hak perempuan juga menyuarakan kemarahan mereka, dengan netizen berkomentar menggunakan tagar JusticiaPatriarcal serta NoEsAbusoEsViolacion.

Kepada harian Nius Diario, juru bicara Komite Feminist Manresa Lila Corominas berujar, jelas-jelas pelaku menggunakan kekerasan dan intimidasi.

Pemimpin partai politik Mas Pais, Inigo Errejon, menyatakan bahwa hukuman tersebut "keterlaluan".

Sedangkan juru bicara Unidas Podemos, Irene Montero, menyerukan perlunya perubahan hukum.

Baca juga: Tim Srikandi Tangkap Pemerkosa dengan Modus Suntik Vitamin C di Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com