"Masalah moral pribadi seharusnyatidak menjadi urusan hukum," Elburu menegaskan.
Sebelum keputusan MA Botswana ini, sebanyak 28 dari 49 negara sub-Sahara Afrika memiliki undang-undagn yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis kelamin.
Di Mauritania, Sudan, dan wilayah utara Nigeria, pelaku homoseksualitas bahkan diancam hukuman mati, meski sejauh ini tak ada kelompok LGBT yang dieksekusi di ketiga negara itu.
Baca juga: Mengaku Utusan Tuhan, Wanita Ini Ajukan Perkara soal Kaum Homoseksual
Di wilayah selatan Somalia yang dikuasai kelompok Al Shabaab, hukuman mati menanti mereka yang ketahuan sebagai gay.
Sementara di Angola, Mozambik, dan Seychelles sudah menghapuskan undang-undang anti-gay dalam beberapa tahun terakhir ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.