Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Algojo Hukuman Gantung, Sri Lanka Pasang Iklan Lowongan

Kompas.com - 12/02/2019, 20:52 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KOLOMBO, KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka telah membuka lowongan untuk petugas eksekusi, menyusul penyataan Presiden Maithripala Sirisena yang akan kembali memberlakukan hukuman gantung.

Sri Lanka terakhir kali melakukan hukuman gantung pada 1976 dan sejak itu memberlakukan moratorium hukuman mati.

Namun pekan lalu, Presiden Sirisena mengumumkan rencana melanjutkan hukuman gantung dalam waktu dua bulan ke depan.

Sirisena mengatakan di hadapan parlemen bahwa dirinya berkomitmen untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi para pelanggar kejahatan narkoba, yang disebutnya mencontoh tindakan keras di Filipina.

Baca juga: Presiden Sri Lanka Ingin Tiru Cara Duterte Perangi Narkoba

Menyusul pernyataan presiden, otoritas Sri Lanka mulai mengiklankan posisi sebagai petugas eksekusi hukuman gantung.

Menurut iklan posisi pekerjaan yang dipasang otoritas penjara Sri Lanka, disebutkan bahwa calon pelamar diwajibkan memiliki mental kuat dan karakter moral yang baik.

Disebutkan bahwa otoritas terkait membuka dua posisi sebagai algojo, dengan persyaratan lain yakni pria dengan usia antara 18 hingga 45 tahun.

"Kandidat yang terpilih akan dirujuk untuk menjalani tes kesehatan mental di rumah sakit nasional," tulis keterangan iklan lowongan, seperti dikutip AFP, Selasa (12/2/2019).

Presiden Sirisena yang sempat berkunjung ke Filipina pada bulan lalu, menyatakan ingin meniru cara yang dilakukan Presiden Rodrigo Duterte dalam mengatasi maraknya kases narkoba di negara itu.

Sri Lanka sempat memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan terkait narkoba. Namun hukuman mati itu telah lama diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kandidat yang terpilih sebagai petugas eksekusi hukuman gantung akan memperoleh gaji maksimum hingga 36.410 rupee (sekitar Rp 2,8 juta) per bulan dan akan mendapat pensiun negara.

Kebutuhan akan petugas eksekusi juga menyusul keputusan kementerian kehakiman yang dilaporkan telah merampungan prosedur administrasi untuk eksekusi lima terpidana kasus narkoba.

Namun Presiden Sirisena belum menandatangani surat kematian dari para tahanan yang dihukum.

Baca juga: Dituduh Berniat Bunuh Presiden Sri Lanka, Seorang Polisi Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com