Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiru Filipina, Sri Lanka akan Mulai Hukum Mati Pelaku Pengedar Narkoba

Kompas.com - 11/07/2018, 19:10 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

COLOMBO, KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka mengumumkan akan mulai memberlakukan hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba di wilayah negaranya.

Keputusan yang diumumkan pada Rabu (11/7/2018) tersebut sekaligus mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berjalan selama hampir setengah abad di negara itu.

Melansir dari AFP, tindakan mengancam pelaku pengedar narkoba dengan hukuman mati tersebut tak lepas dari keberhasilan yang ditunjukkan Pemerintah Filipina dalam memerangi kejahatan obat-obatan terlarang.

Disampaikan juru bicara pemerintah, Rajitha Senaratne, bahwa Presiden Maithripala Sirisena telah siap untuk menandatangani surat perintah kematian bagi para pelaku kejahatan narkoba yang berulang.

Baca juga: Thailand Kembali Lakukan Eksekusi Hukuman Mati setelah Sembilan Tahun

"Mulai saat ini, kami akan menjatuhkan hukuman gantung kepada pelanggar kasus narkoba tanpa meringankan hukuman mati mereka," kata Senaratne.

Sri Lanka sebelumnya telah mengubah hukuman mati untuk kejahatan berat menjadi penjara seumur hidup sejak tahun 1976. Sejak saat itu pula hukuman mati tidak diberlakukan di negara itu.

Senaratne mengatakan, ada 19 terdakwa kasus narkoba yang hukuman matinya telah diubah menjadi hukuman seumur hidup sejak saat itu. Belum dipastikan apakah hukuman mereka akan kembali diubah menjadi hukuman mati.

Pemerintah Filipina telah melancarkan sikap tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba di negaranya sejak masa pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte dan telah dipandang sebagai sebuah keberhasilan.

"Kami mendapat informasi bahwa Filipina telah berhasil mengerahkan tentaranya dalam mengatasi kejahatan narkoba. Kami mencoba untuk mencontoh keberhasilan mereka," kata Senaratne.

Tak dijelaskan apakah hal itu berarti pemerintah Sri Lanka juga akan mengerahkan pasukan tentaranya dalam memerangi kasus kejahatan narkoba.

Baca juga: Bangladesh Tiru Cara Filipina dalam Perangi Peredaran Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com